Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan. Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid- 19) yang ditujukan kepada seluruh Yth. Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Adapun surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 yang diedarkan pada tanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangi oleh Mendikbud RI, Bapak Nadiem Anwar Makarim ini, tembusan disampaikan kepada seluruh seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan seluruh Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar